Konflik Kepemilikan Lahan Antara Masyarakat dengan Aparat Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir

Authors

  • Suciana Abdul Rajab Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo
  • Ashmarita Ashmarita Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.33772/kabanti.v6i2.1636

Keywords:

Conflict, Land, Society, Officials, Village

Abstract

Penelitian ini berjudul “Konflik Kepemilikan Lahan Pada Masyarakat Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowaliâ€. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyebab dan bentuk konflik antar masyarakat dengan Aparat Desa. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori James C. Scott (2000) tentang perlawanan (Senjatanya orang-orang yang kalah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan pendekatan etnografi.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa lahan yang ada di Desa Torete dalam kepengurusan surat kepemilikan lahan sampai saat ini sertifikat tersebut belum terbit dikarenakan pemerintah (Aparat Desa yang bersangkutan) menyalahgunakan wewenang dengan menghasut masyarakat untuk mengklaim lahan yang masih berada di atas IUP Perusahaan PT. Raihan Catur Putra dan juga termasuk lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Terkait hal ini masyarakat bertanya-tanya akan kelanjutan dari seluk beluk permasalahan yang dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai. Oleh karena itu, masyarakat merasa dibohongi dan tidak terima atas tindakan aparat desa. Bentuk konflik yang ada merupakan konflik tertutup yang ditandai dengan adanya perbedaan pendapat dari kedua belah pihak terhadap penerbitan sertifikat menjadi masalah yang sangat serius di kalangan masyarakat Desa Torete sehingga membuat masyarakat kecewa dan melakukan perlawanan yang tergolong dalam konflik tertutup seperti menceritakan Aparat dan menyusun rencana sebagai persiapan untuk melawan Aparat desa. Adapun rencana yang hendak masyarakat Desa Torete lakukan yakni mendesak atau meminta pertanggungjawaban dengan ganti rugi selama kepengurusan penerbitan sertifikat lahan.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boedi Harsono. 1999. Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan.

Fisher, Simon, dkk. 2000. Manajemen Konflik Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: British

Hanum, E. R. (2017). Dinamika Konflik Tanah Timbul di Pulau Sarinah Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 135-142.

Jamin, 2014. Status Kepemilikan Tanah Pada Petani di DesaWarambe Kecamatan Parigi Kabupaten Muna. Kendari: (skripsi) jurusan Antropologi. Universitas Halu Oleo.

Kinseng, A. Rilus. 2014. Konflik Nelayan Edisi 1. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mustawa, M. 2019. Dinamika Kepemilikan Lahan Oleh Kelompok Masyarakat Di Kawasan Hutan Kontu. Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, 8(2), 167-174.

Maleong, Lexy J, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Scott, James. C. 1993. Perlawanan Kaum Tani. Edited By B, Kusworo. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Sacril, Laode. 2012. Bertani di Lahan Sengketa Pada Masyarakat di Kelurahan Dana Kecamatan Watopute Kabupaten Muna. Kendari: (skripsi) Jurusan Antropologi, Universitas Halu Oleo.

Scott, James. C. 2000. Senjatanya Orang- Orang Yang Kalah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Spradley, J.P. 1997. Metoden Etnografi. Terjemahan oleh Misbah Yulfa Elisabeth. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang Bumi air dan kekayaanalam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara.

Additional Files

Published

2022-12-17

Issue

Section

Volume 6 Nomor 2, Desember 2022

How to Cite

Konflik Kepemilikan Lahan Antara Masyarakat dengan Aparat Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir. (2022). KABANTI : Jurnal Kerabat Antropologi, 6(2), 276-286. https://doi.org/10.33772/kabanti.v6i2.1636

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 53

You may also start an advanced similarity search for this article.