PERUBAHAN TRADISI MONDUTU O RA’I PADA MASYARAKAT TOLAKI DI KECAMATAN TIRAWUTA KABUPATEN KOLAKA TIMUR

Authors

  • Anhar Noval Jurusan Tradisi Lisan, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Halu Oleo
  • Abdul Alim Jurusan Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Halu Oleo
  • Nurtikawati Nurtikawati Jurusan Tradisi Lisan, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.33772/lisani.v4i2.1399

Keywords:

Perubahan, Tradisi Mondutu o Ra’i

Abstract

Suku Tolaki adalah etnis terbesar yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Suku Tolaki merupakan etnis yang berdiam di jazirah Tenggara Pulau  Sulawesi. Seperti halnya etnis lain yang memiliki keragaman tradisi  dan budaya, etnis tolaki juga memiliki tradisi mondutu o ra’i pada masyarakat tolaki di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk-bentuk adat mondutu o ra’i (menutup malu) di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, Mengetahui dan menjelaskan perubahan adat mondutu o ra’i dan strategi pewarisannya di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.

Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui Observasi atau pengamatan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik dalam penentuan informan menggunakan  purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan empat tahap yakni, Pengumpulan data, Reduksi data, Paparan data dan penarikan kesimpulan/verifikasi data.

            Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan mengenai tradisi mondutu o ra’I sudah jarang di lakukan karena adanya perubahan dan pergeseran makna dan kebanyakan masyarakat sudah tidak memahami makna dalam adat mondutu o ra’I,prosesi adat mondutu o ra’i   bersumber dari permasalahan yang terdiri dari batalnya perkawinan dan menuduh. Dari kedua permasalahan tersebut di selesaikan dengan tradisi adat mondutu o ra’i, dan upaya dalam pewarisan tradisi mundutu o ra’i pada masyarakat Tolaki di Kecamatan Tirawuta, dilakukan melalui proses pembelajaran melalui Lembaga Adat Tolaki.

References

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: Balai Pustaka.

Hasrimandkk. 2019. Penyelesaian Delik Perzinaandalam Hukum Adat Tolaki .Jurnal Halu Oleo Legal Research. Faculty of Law, Halu Oleo University : Kendari

Keesing, Roge. M, 1981. Antropologi Budaya: Suatu Perspektfi Kontemporer, Jakarta: Erlangga.

Koentjaraningrat.1990. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Koodoh, E, Erens, 2017. Moambongi Ronga Monggolupe (Memaafkandan Melupakan) : Konflik Antar-Keluarga dan Cara Penyelesaiannya Pada Orang Tolaki di Kabupaten Konawe, Disertasi, Universitas Gadjah Mada. Tidak diterbitkan.

Koodoh, E., Alim, Abdul dan Bachruddin. 2011. Hukum Adat Orang Tolaki. Yogyakarta: Teras.

Moleong, Lexy J. 2007 Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset: Bandung.

Pudentia. 2008. Metodologi Kajian Tradisi Lisan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Soerjono, Soekanto. 1990. Sosiologi, Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Su’ud Muslimin. 2006. Hukum Adat Tolaki (Osara). Lembaga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sejarah dan Kebudayaan Tolaki: Unaaha.

Syahrizal, Abbas. 2011. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasioanal. Kencana : Jakarta.

Downloads

Published

2021-09-06

Issue

Section

Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2021

How to Cite

PERUBAHAN TRADISI MONDUTU O RA’I PADA MASYARAKAT TOLAKI DI KECAMATAN TIRAWUTA KABUPATEN KOLAKA TIMUR. (2021). LISANI: Jurnal Kelisanan, Sastra, Dan Budaya, 4(2), 108-114. https://doi.org/10.33772/lisani.v4i2.1399

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 122

You may also start an advanced similarity search for this article.