MEKANISME PENYELENGGARA PEMBANTU PENGHULU (P3) DALAM MENYELESAIKAN HAMBATAN PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT DI DESA WUNGKA KECAMATAN WANGI-WANGI SELATAN KABUPATEN WAKATOBI
- Articles
- Submited: January 27, 2022
-
Published: May 24, 2022
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan pernikahan yang diselesaikan melalui Penyelenggara Pembantu Penghulu (P3) dan juga untuk mengetahui mekanisme penyelesaian hambatan pernikahan melalui P3. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi (pengamatan), dan wawancara (interview). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hambatan yang sering terjadi dalam pernikahan di Desa Wungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan adalah hambatan ekonomi dan perjodohan. Adapun mekanisme penyelesain hambatan itu dengan cara potodenako (kawin lari). Kawin lari hanya bisa dilakukan di rumah imam atau Penyelenggara Pembantu Penghulu (P3) dengan tahapan menikah: Datang di kediaman P3, Musyawarah dan menentukan hari baik sesuai kepercayaan masyarakat Wakatobi, Ijab kabul. Meskipun potodenako (kawin lari) adalah bentuk penyimpangan namun masih banyak yang menyelesaikan masalahnya dengan kawin lari tersebut.
References
Endraswara Suwardi. Metodologi Penelitian Kebudayaan. Gadjah Mada University Press
Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju
Khairunnisa. 2017. “ Dampak Praktek Kawin Lari Terhadap Kehidupan Keluarga. Skripsi. Banda Aceh. Referensi
Koentjaraningrat. 1973. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia
Koentjaraningrat. 1980. Pengantar Antropologi. Jakarta: Aksara Baru
Koentjaraningrat. 1981. Pengantar Ilmu Antropologi. Bandung. Rineka Cipta
Koentjaraningrat. 1984. Kebudayaan Jawa. Jakarta: Gramedia
Koentjaraningrat. 1994. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta
Spradley, James, P. 1997. Metode Etnografi. Tiara Wacana
Susanti Diah Eka Novia. 2013. “Tradisi Kawin Lari Dalam Perkawinan Adat Di Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung Dalam Perspektif Hukum Islam’’. Skripsi. Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN). Salatiga