KOMODIFIKASI HODEA PADA ORANG KABAENA

Authors

  • Ilhan Ilhan Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo
  • Ahmat Keke Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.33772/kabanti.v5i2.1275

Keywords:

Komodifikasi, Mahar Perkawinan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana terjadinya Komodifikasi mahar perkawinan pada masyarakat Kabaena Timur Kelurahan Lambale, pada tulisan ini pula mendeskripsikan adat perkawinan masyarakat Kabaena Timur Kelurahan Lambale yang telah mengalami Komodifikasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Komodifikasi yang di kemukakan oleh Irwan Abdullah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif Kualitatif dengan melakukan beberapa tahapan yakni Observasi, wawancara, dokumentasi, dan pengamatan terlibat yang kemudian data yang diperoleh di analisis dengan menggunakan metode etnografi. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa Komodifikasi telah terjadi pada adat mahar masyarakat Kabaena Timur Kelurahan Lambale karena tokoh-tokoh yang hadir pada pelaksanaan upacara perkawinan mendapatkan manfaat secara material. Manfaat dan keuntungan yang didapatkan melalui proses Komodifikasi mahar ini berupa sejumlah uang yang didapatkan oleh tokoh adat dan masyarakat yang hadir pada upacara perkawinan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Irwan. (2006). Kontruksi dan Reproduksi Kebudayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Adorno, Theodor. (1991). The culture Industry Selected Efssays on Mass Culture. London: Routledge.

Alfaroby. (2010). Transformasi Pemahaman Masyarakat tentang Mahar dalam Adat Jambi (Studi Kasus Desa Penegah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Anastasya H.P Enga. (2018). Komodifikasi pernikahan “ menuju janji suci “ di trans tv. Diponegoro : UNDIP

Anjelina, Iis. (2019). Mahar Perkawinan Adat Suku Buton Perspektif Teori Hudud Muhammad Shahrur (Studi Kasus di Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan). Malang: Sakina.

Arion, Surya (2019). Kajian Tentang Pelaksanaan Perkawinan Adat Aceh Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Medan : Univeristas Medan Area

B, Halimah. (2017). Konsep Mahar (Maskawin) Dalam Tafsir Kontemporer. Makassar: UIN.

BPS 2018. Bombana dalam Angka. Bombana: Badan Pusat Statistik

BPS 2020. Bombana dalam Angka. Bombana: Badan Pusat Statistik

Fatorrahman (2020). Fenomena Ta’aruf Online dan Praktik Komodifikasi Perkawinan di Dunia Digital. Yogyakarta: Kafa’ah Journal.

Hafidz, Al-Ghofiri. (2017). Konsep Besarnya Mahar Dalam Pernikahan Menurut Imam AS-Syafi’i. Ponorogo: IAIN.

Hasan, Ali. (2006). Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja Prenada Media Group.

Husna, Asmaul. (2017). Komodifikasi Adat Perkawinan di Kemukiman Piyeung Kecamatan Montasik. Banda Aceh : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Iswara, Tiara Widya. (2018). Tradisi Pernikahan Budaya Madura Sebagai Komodifikasi Untuk Menunjukkan Status Sosial Dalam Masyarakat (Studi Kasus Di Pulau Giliyang, Sumenep)

Julianto. (2016). Komodifikasi Pergeseran Nilai Dalam Adat Pernikahan Suku Tolaki Studi di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan. Kendari : Univeristas Halu Oleo.

Koentjaraningrat. (2003). Pengantar Antropologi I. Jakarta: Rineka Cipta.
Kusuma, Graha Lodang (2018). Tanggapan Masyarakat terhadap Komodifikasi Upacara Adat Pernikahan Jawa di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali dan Pengaruhnya Terhadap Nilai Kerukunan. Surakarta: FIB.

Lestari, Dinna Eka Graha (2021). Perubahan Sosial Budaya Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Malang : IKIP.

Marx, Karl. (1848). Manifesto communist. London: Inggris.

Marx, Karl. (1976). Capital: A Critique of Political Economy. Vol. 1, Terj: Ben Fowkes. London: Penguin (Edisi ke-1, 1867).

Pradnya, I Made Adi Surya (2020). “Ephemeralization” dalam Pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat Bali”. Bali : Jurnal Kajian Bali

Sabili, Afan. (2018). Pernikahan di Bawah Umur dan Implikasinya Terhadap Keharmonian Rumah Tangga. Semarang: Universitas Negeri Walisongo.

Said, Nurfaidah. (2002). Tanah Sebagai Mahar dalam Perkawinan Studi Kasus Perempuan Suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan yang Menerima Tanah pada Waktu Menikah Tesis Pascasarjana UI.

Savendra, Anggi Dian. (2019). Pengaruh Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. Lampung : IAIN Metro.

Spradley, James P. (1997). Metode etnografi: Elizabeth, Misbazulfa; (Translator) Amirudin (Editor) Penerbit: Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.

Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqih Munakahat dan UU Perkawinan, Jakarta: Kencana.

Widana, I Ketut Arta (2017). Peran Stakeholder dalam Komodifikasi Tradisi Perkawinan Hindu pada Paket Wisata Weeding di Kawasan Wisata. IHDN Denpasar.

Additional Files

Published

2021-12-09

Issue

Section

Volume 5 Nomor 2, Juli - Desember 2021

How to Cite

KOMODIFIKASI HODEA PADA ORANG KABAENA. (2021). KABANTI : Jurnal Kerabat Antropologi, 5(2), 103-111. https://doi.org/10.33772/kabanti.v5i2.1275

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.