KONFLIK PILKADA BERULANG PASCA PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI KABUPATEN MUNA

Authors

  • Robinson Mustamu Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo
  • La Ode Topo Jers Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo
  • Akhmad Marhadi Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo

Keywords:

konflik, pilkada, pasca pemilihan suara ulang (psu)

Abstract

Politik dapat terjadi di mana saja termaksud suatu daerah yang dinamakan kabupaten/kota, baik Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan salah satu arena pertarungan politik. Banyaknya kasus yang terjadi pada penyelenggaran pemilihan umum pada tingkat lokal maupun nasional seperti yang terjadi di Kabupaten Muna mencerminkan bahwa belum berhasilnya penyelenggaraan pemilu sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling (Spradley: 1997) yakni penentuan informan secara sengaja sesuai dengan topik penelitian, metode yang di gunakan adalah metode kualitatif dengan pengamatan langsung dilapangan (observation) dan wawancara mendalam serta analisis kualitatif serta teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik James Scoot.

Hasil penelitian ini mengacuh pada konflik Pilkada yang berulang pasca pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak dua kali, dimana konflik terjadi di karenakan ada beberapa sebab, pertama dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 tentang pembatalan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tanggal,  9 Desember 2015. Lanjut pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid satu pada tanggal 22 Maret 2016 di tiga TPS, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 1 Desa Marobo. Namun PSU pada jilid satu tidak menyelesaikan sengketa pilkada tersebut di karenakan masih ada kecurangan yang terjadi sehingga pada siding Mahkamah Konstitusi tanggal, 12 Mei 2016 menjatuhkan putusan sela PSU jilid dua, yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Rivai. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilukada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Tangerang Selatan 2010-2011 (Skripsi). Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. UIN Syarif Hidayatullah.

Banks, James A. (1997). Teaching Strategies For The Social Studies : Inquirye, Valuing, end Decision – Making, Philipines, : Addison – Wesley Publishing Company

Kantaprawira, Rusadi. (2002). Sistem Politik Indonesia. Bandung. Sinar Baru. Algesindo.

Komblurn. (2003: 294). Dinamika Politik dan Perubahan Sosial Politik Dalam Konflik.

Karsmisla.(2012). Budaya Politik Aktivis Jurusan Antropologi. (Skripsi). Kendari. Fisip Universitas Halu Oleo. UHO.

Mulyadi, S Awal. (2017). Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Study Kasus Pilkada Di Kabupaten Halmahera Selatan. (Skripsi). Yogyakarta. Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah.

Spradley, James P. (1997). Metode Etnografi. Yogyakarta Tiara Wacana. Yogyakarta

Sukawati. (2013). Analisa Konflik Eksekutif – Legislatif Kabupaten Banyumas Periode 2008 – 2013. (Skripsi). D.I.Y Universitas Gajah Mada (UGM).

Welch,S.(1993). The Concept of Political Culture.London: George Allen and Unwin.

Wulandari. (2012). Implikasi Politik Konflik Pengangkatan PJ Bupati Terhadap Perumusan APBD. (Skripsi). Jawa Timur. Universitas Airlangga (UNAIR).

Additional Files

Published

2018-12-26

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, Juli - Desember 2018

How to Cite

KONFLIK PILKADA BERULANG PASCA PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI KABUPATEN MUNA. (2018). KABANTI : Jurnal Kerabat Antropologi, 2(2), 97-105. http://journal.fib.uho.ac.id/index.php/kabantiantropologi/article/view/631

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1-10 of 22

You may also start an advanced similarity search for this article.